Tawarkan Hasil Curian, Warga Panipahan Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Karena menawarkan kompor dan tabung gas LPG 3 Kg hasil curian seorang warga Panipahan Rohil di tangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan, Jumat (2/9/ 2022 ) Jam 13.00 WIB kemaren.

Mar alias MI (29) berprofesi sebagai  buruh gudang ikan di Jalan Bhakti Gg. Keling Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas ditangkap atas pencurian di rumah Hairy (52).

Tak terima atas kejadian tersebut, Hairy (52) berprofesi Nelayan warga Jalan Gereja Panipahan ini melapor ke Polsek setempat. Kejadian pencurian dikediaman Hairy ini terjadi Selasa (30/8/2022) Jam 04.00 WIB, Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (3/9/2022) membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan ini.

" Pelapor mengetahui saat pulang kerumahnya dari Vihara pekong merah terkejut karena melihat papan lantai rumahnya terbuka, " ucap AKP Juliandi SH.

" Korban melihat tiga keping papan lantai rumahnya dicongkel, lalu satu kompor gas dan tabung gas elpiji 3 kg, portabel sepeaker Yamada warna hitam raib, " kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Tas bahu warna hitam baju, uang 5 ringgit, uang Tiongkok 100 Yuan, selembar uang kertas sebanyak 75 ribu, KTP, surat vaksin 1, 2 dan 3, batu cincin sebanyak 3 buah ikut raib.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami  kerugikan 5.000.000, lalu melaporkan ke Polsek Panipahan. " Dengan kejadian yang dialami pelapor tersebut Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung  melakukan penyelidikan, " aku Juliandi SH.

Hasilnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya atas seorang pria. " Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit kompor gas dua tungku Merk Rinnai warna Stainless dan hitam lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau. Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya adalah positif mengandung methampetamin dan amphetamine, pelaku ini di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana," ucap Juliandi SH. (Yan)